FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi putasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menetapkan Firli Bahuri bersalah.
Keputusan tersebut, bahwa ketau KPK Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter.
“Kita apresiasi kinerja Dewas yang tidak tersandera dengan ketua KPK dalam mengungkap kesalahan,” ujar Boyamin Kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Kendati begitu, dia juga meminta Dewas harus mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi terkait dengan pihak penyewaan helikopter.
Pasalnya, dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa pihak penyewa helikopter itu diketahui sedang menjadi pasien atau incaran KPK.
“Jadi, wajar jika kite menduga ada konflik kepentingan atau gratifikasi karena ada diskon harga dari 20 Juta ke 7 yang menyewakan helikopter dengan perkara yang ada di KPK, pihak penyewa juga diduga sedang jadi pasien KPK” terangnya.
Turunnya harga sewa helikopter tersebut, lanjut Boyamin, lantaran masa Pandemi Covid-19 yang menyebabkan harga sewa jadi turun.
Akan tetapi tambah Boyamin, Dewas masih fokus dalam perkara pada bergaya hidup mewah, sehingga belum menyelidiki dugaan gratifikasi tersebut.
Ia juga mengaku dirinya sebelumnya mendesak Dewas KPK agar menggeser Firli Bahuri dari Ketua menjadi Wakil Ketua KPK. Tapi, permintaan tersebut ternyata tidak dipenuhi oleh Dewas KPK.
“Sebenarnya saya kecewa, tapi tetap saya hormati apapun putusan sidang,” ucapnya.
Namun, Boyamin Yakin, bahwa masih ada peluang untuk mengungkapan dugaan konflik kepentingan tersebut.
“Ke depan mudah2an ini bisa didalami oleh dewas maupun laporan lainya. kita tunggu saja potensi masih bisa ditindaklajuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.
“Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).
Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Tumpak. (pojoksatu/fajar)