FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Pasangan calon nomor urut 1, Sutina Suhardi Ado-Mas'ud resmi melayangkan permohonan sengketa ke Bawaslu Mamuju, Kamis (24/9/2020). Pasangan penantang ini memakai pengacara kawakan, Anwar Ilyas.
Anwar Ilyas merupakan ketua tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) di Pilwalkot Makassar 2018 lalu. Saat itu dia berhasil menggagalkan pasangan petahana, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti ke bilik suara.
Dia juga yang menggugat keputusan KPU Kabupaten Boalemo, Gorontalo yang akhirnya berbuntut didiskualifikasinya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo (Petahana) Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali 2017 lalu.
Kepada FAJAR, Anwar mengaku optimis memenangkan sengketa ini seperti yang pernah dilakukannya di Makassar dan Boalemo. "Optimisme kami memenangkan sengketa ini di atas 100 persen," katanya.
"Tidak mungkin saya menerima tawaran pendampingan hukum ini kalau saya tidak yakin. Bukti-buktinya meyakinkan," sambung Anwar.
Anwar mengatakan pihaknya menyertakan 40 bukti dugaan pelanggaran petahana Mamuju Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.
Petahana, kata dia, diduga telah menyalahgunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah enam bulan sebelum tahapan Pilkada.
"Kami melihat penetapan paslon, ada yang tidak benar. Karena paslon petahana tidak memenuhi syarat. Ada hal yang dia langgar menurut UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) dan (3). Jika terbukti calon itu bisa didiskualifikasi," Kata Anwar Ilyas, usai menyerahkan bukti laporan di Bawaslu Mamuju, Kamis 24 September.