Selain berkomitmen untuk hal tersebut, pasangan yang diusung oleh Partai NasDem dan Partai Gerindra serta didukung oleh Partai Gelora dan PBB itu juga sepakat menciptakan pilkada damai dan menolak politik uang (money politic).
Diketahui, KPU telah melarang sejumlah item kegiatan kampanye di Pilkada 2020. Larangan itu dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran virus saat pilkada di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Setidaknya ada 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020. Kegiatan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah. (*)