Selesaikan Persoalan di Korps Adhyaksa, Menkopolhukam Satukan Penyamaan Persepsi RUU Kejaksaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana menegaskan rencana perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu solusi yang akan menyelesaikan sejumlah persoalan di Kejaksaan.

Menurutnya pembahasan forum penyamaan persepsi atas Rancangan UU tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2004 dapat dijadikan langkah awal untuk semakin menguatkan Kejaksaan.

Asep menuturkan pembahasan itu merupakan opini yang bersinggungan dengan respon positif masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap kejaksaan.

Selain itu, kata dia, juga bukan sebagai upaya mengeliminasi yang sudah ada, tetapi untuk semakin menguatkan yang sebelumnya.

"Jadi RUU Perubahan Kejaksaan ini bakal menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan Kejaksaan itu sendiri," kata Asep, sat ditemui di Hotel Aryaduta, Jumat (25/9/2020).

Sebelumnya diketahui, Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara (Menkopolhukam) RI menggelar forum koordinasi penyamaan persepsi atas Rancangan UU tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Forum itu di Ballroom Hotel Aryaduta, Jalan Somba Opu, Jumat, (25/9/2020).

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo menuturkan penyamaan persepsi ini digelar bukan karena adanya polemik.

Melainkan dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kesalahan dalam memahami persepsi.

"Kalau dikatakan ada polemik, itu tidak. Tapi ini kan Undang-Undang digulirkan, tentu juga perlu menyerap aspirasi dan uji publik lah terhadap undang-undang yang sudah ada," jelas Sugeng.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan