FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus pelecehan seksual via panggilan video oleh seorang mahasiswi di UINAM, belum diketahui pelakunya. Bahkan masih dalam status OTK.
Namun pihak kampus telah mempersiapkan dua jenis sanksi bagi pelaku, apabila telah terungkap dan tertangkap.
"Sanksi akademik dan pidana. Kalau orang luar, berarti dia hanya sanksi pidana saja. Karena wajah (pelaku) tidak ada. Hanya dari pusar ke bawah saja," kata Wakil Rektor III, UINAM, Prof Darussalam, Selasa (29/9/2020).
Awalnya korban berinisial F, menerima sebuah panggilan video dari nomor telepon yang tidak dia kenali.
Bahkan sempat berkali-kali menghubungi F. Namun mahasiswi ini tidak menggubris. Hingga pada panggilan ketiga, F pun terima dan kaget melihat gambar tak senonoh dari layar ponselnya.
"Awalnya korban tak peduli panggilannya.Setelah panggilannya berulang, jadi korban terima dan katai kurangajar dan sebagainya, dan dijawab kan yang begituan yang kau suka," tambah Darussalam.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sulsel atas izin dari pihak kampus dan pendampingan dari LBH Makassar, beberapa waktu lalu.
"Sudah melapor di Polda bersama korban. Kami melapor sekitar setelah salat asar (sore)," kata rekan korban, Indar via selular. (Ishak/fajar)