MA Kembali Potong Masa Tahanan Terpidana Korupsi, Kali Ini Anas Urbaningrum

  • Bagikan
Anas Urbaningrum

Putusan PK terhadap Anas ini, menggugurkan 14 tahun penjara pada tingkat kasasi yang diajukan KPK. Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada tingkat PK.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila Anas tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Andi.

Selain itu, juga membatalkan pidana tambahan yang semula pencabutan hak politiknya tanpa batasan. Kini pada tingkat PK, pencabutan hak politik Anas hanya 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

“Judex juri dalam putusannya telah menunjukkan kekeliruan yang nyata, penjatuhan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik dikenakan tanpa batasan waktu. Hal itu tidak dibenarkan, sebagaimana SEMA Nomor 3 Tahun 2018,” pungkasnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan