“Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6 tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap ada melanggar SOP,” tegas La Ode.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku ingin menempeleng pilot helikopter yang terbang rendah untuk membubarkan demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9) lalu.
Namun, menurutnya, keinginan tersebut tidak mungkin dilakukannya karena sanksi fisik tersebut sudah tidak diizinkan lagi terjadi di Polri saat ini. Dia pun menyebut pilot helikopter tersebut sudah diperiksa oleh Propam Polda Sultra.
"Cuma sekarang enggak boleh main tempeleng-tempeleng, jadi diperiksa Propam aja. Kalau masih boleh, saya tempeleng itu," kata Idham dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/9). (cuy/jpnn)