WNI asal Buton, Sulawesi Tenggara itu disandera bersama empat rekannya yaitu Arsyad bin Dahlan (42), Arizal Kastamiran (29), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53).
“Kita akan terus melakukan koordinasi dengan otoritas Filipina mengenai nasib empat sandera lainnya,” pungkasnya. (fin)