Sebelumnya, Rizal Ramli mendaftarkan uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK pada 4 September lalu. Menurutnya, PT 20 persen terlalu tinggi dan seharusnya ditiadakan. (jpnn/fajar)
Rizal Ramli Menggugat ke MK, Sekjen Perindo: Ini Kesempatan Pak Jokowi, Rakyat akan Sangat Berterima Kasih
