Perbup ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan. Dalam Perbup ini masyarakat wajib melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (*)
Pjs Bupati Luwu Utara Minta Protkes Covid-19 Tetap Diintensifkan
