Aksi Sweeping Pabrik Warnai Penolakan UU Cipta Kerja, Teddy Gusnaidi: Ini Tindak Pidana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi meminta buruh tidak melakukan tindakan yang berlebihan untuk merespons disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.

Terutama melakukan aksi sweeping ke pabrik-pabrik dan memaksa pekerja lainnya ikut mogok kerja atau demo. Termasuk aksi yang merugikan warga lainnya, seperti menutup jalan.

"Ini tindak pidana, gak ada urusan lagi dengan urusan ketenagakerjaan. Bukti rekaman bisa digunakan oleh perusahaan dan para pekerja/buruh yang merasa terintimidasi tindakan premanisme," tulis Teddy di akun Twitternya, Selasa (6/10/2020).

Teddy bahkan meminta kepolisian tidak segang-segang menindak oknum buruh yang dianggap melanggar aturan atau hukum.

"Saya berharap ada yang diproses hukum sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi," tegasnya.

Di unggahan lainnya, Teddy mengingatkan buruh soal ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika memaksakan aksi mogok massal. Terlebih jika, aksi itu dilakukan hanya untuk mengikuti imbauan organisasi buruh.

"Ketika kalian sudah ter PHK, maka kalian sudah bukan lagi anggota dari organisasi buruh, karena syarat menjadi anggota harus menjadi buruh di perusahaan," sebutnya.

"Apakah kalian dibantu bulanannya selama tidak bekerja? TIDAK! Walaupun kalian di PHK karena mengikuti strategi organisasi buruh," pungkasnya. (msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan