FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 orang pelaku pembobolan rekening bank milik sekitar 3.000 nasabah.
Dari aksinya itu, para pelaku sudah berhasil meraup Rp21 miliar. Para pelaku membobol rekening nasabah bank dengan memanfaatkan one time password (OTP).
"Berawal pada Juni 2020 ada laporan masuk ke Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan berbagai teknis "cyber crime" dan akhirnya menemukan lokasi para pelaku di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres OKI, dilakukan penangkapan terhadap 10 orang pelaku masing-masing berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan AH.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka melancarkan aksinya sejak 2017 dan telah melakukan pengambilalihan sebanyak 3.070 akun rekening.
"Pelaku ini seperti sudah tertata karena ada kaptennya, ada yang menyiapkan rekening penampungan, ada yang menyiapkan peralatan IT, ada yang bertugas mengirimkan rekening dari korban ke rekening penampungan. Ada yang mengambil dari rekening penampungan. Masing-masing punya peran. Kaptennya si AY," kata Argo.
Terkait modus yang dilakukan, Argo mengatakan pelaku menghubungi nasabah dan berpura-pura menjadi pihak bank.
Pelaku lalu berupaya memperoleh OTP milik nasabah yang dikirimkan oleh Bank. "Biasanya kita kalau buka rekening, kita dikasih 'one time password' (OTP) sama perbankan untuk konfirmasi. Pelaku ini seolah-olah dari pihak bank. Dia menelepon ke nasabah bank, minta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, sedang perbaikan sistem dan sebagainya," kata Argo.