Bukan Puan Maharani, Begini Penjelasan Sekjen DPR Soal Polemik Mikrofon Mati di Paripurna RUU Cipta Kerja

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan terkait dengan insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Ia mengatakan, insiden kematian mikrofon tersebut dikarenakan inturpsi dari pimpinan sidang untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan, tambah Indra, agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Indra.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” sambungnya.

Ia pun menceritakan kronologis awal perihal dengan matinya mikrofon tersebut.

Awalnya, Benny K Harman Fraksi Demokrat ngotot untuk berbicara menyampaikan pandangannya terhadap RUU Ciptaker.

Padahal, kata Indra, Fraksi partai berlambang bintang mercy itu, sebelumnya sudah diberikan kesempatan tiga kali untuk berbicara dalam rapat Paripurna tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan