FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyesalkan proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang seolah terburu-buru. Ia menilai, waktu pembahasan yang singkat tersebut berpotensi menimbulkan malpraktik di kemudian hari ketika UU tersebut diimplimentasikan.
“RUU berisi 1.203 pasal,berdampak pada sekitar 79 UU eksisting, dan diselesaikan dalam waktu kurang dari setahun menunjukan bahwa pembahasan RUU ini seolah dipaksakan. Tuntutan waktu yang sangat singkat ini jelas tidak memberikan ruang memadai bagi fraksi-fraksi lain untuk mengkaji secara cermat terhadap setiap detil pasal yang ada dalam RUU ini. Padahal, RUU ini akan memberikan dampak yang signifikan di setiap lini kehidupan masyarakat” ungkap Bukhori di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Politisi PKS ini menambahkan, proses pembahasan yang berlangsung secara maraton dalam beberapa minggu terakhir ini membuat beberapa agenda rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tertunda karena tenaga ahli Baleg DPR yang kewalahan. Pasalnya, kemampuan mereka tidak bisa dipaksakan untuk merampungkan kompilasi rumusan pasal yang mencakup hampir 80 UU.
“Mereka bekerja tanpa jeda. Pembahasan berlangsung hampir seharian penuh. Bahkan di hari Jumat sampai Minggu mereka tetap bekerja untuk segera merampungkan RUU tersebut,”sambungnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII ini menyatakan kekhawatirannya dengan berkaca pada ritme “kejar tayang” tersebut. Ia menilai, sangat mungkin para TA ini tidak memiliki waktu memadai untuk compile secara baik dan optimal sehingga membuka ruang bagi potensi terjadinya “misleading” dan “dismiss” dari sejumlah kesepakatan formulasi pasal per pasal yang diperoleh dari kesepakatan panja.