Pemakaman Jenazah Covid-19 Ricuh

  • Bagikan

Namun demikian, terkait dengan adanya pandemi Covid-19, MUI telah mengaturnya melalui fatwa MUI nomor 18 tahun 2020. Fatwa tersebut memberi kelonggaran pelaksanaan dalam pemenuhan hak-hak jenazah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Untuk dimandikan, jenazah harus dimandikan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama. Pemandian jenazah juga boleh dilakukan tanpa melepas pakaian.

Untuk pengkafanan, pada umumnya dan keadaan normal boleh dikafani dengan satu lembar kain. Namun, pada kondisi pandemi Covid-19 diperbolehkan ditambahkan dengan plastik dan peti. Tujuannya, agar tidak terjadi penularan.

Jenazah pasien Covid-19 wajib disalatkan sebelum dimakamkan. Namun pelaksanaan salat jenazah juga bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Pada dasarnya MUI Kota Cirebon akan mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh pusat,” ungkapnya.

Dirinya tidak mau berspekulasi apakah pihak rumah sakit telah melakukan pemulasaran jenazah sesuai fatwa MUI tersebut atau tidak. Namun ia pun mengingatkan kembali pentingnya Perawat Rohani Islam (Warois) yang mendampingi jenazah saat prosesi pemulasaran jenazah di rumah sakit.

“Seharusnya memang harus ada Warois-nya di setiap rumah sakit,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sesuai Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 bahwa salah satu item dalam panduan dan tata cara baru menguburkan jenazah pasien Covid-19 adalah dengan memandikan jenazah. Alasannya, untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus dari jenazah tersebut. Memandikan jenazah hanya dapat dilakukan setelah tindakan disinfeksi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan