"Kalau kepala daerah mengusulkan kebutuhan formasi PNS sesuai kebutuhan dan bukan keinginan, pasti usulan yang masuk tidak membeludak. Sudah tahu kuota nasional yang disiapkan pemerintah hanya 150 ribu orang tetapi usulan masuk 600 ribu lebih," urainya.
Bima Haria Wibisana lagi-lagi mengingatkan kepala daerah, PNS bukan untuk menampung para pekerja. Itu sebabnya dari penetapan formasi PNS, seleksi, pengumuman kelulusan, penetapan NIP diperketat.
"PNS itu abdi masyarakat jadi bukan untuk menampung pekerja. Kepala daerah harus pahami itu," tegasnya. (jpnn/fajar)