FAJAR.CO.ID -- Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (Sekjen KPA), Dewi Kartika, menyebut, organisasinya segera mengajukan uji materi setelah disahkannya Omnibus Law RUU Ciptaker, Senin (5/10) kemarin.
"Sebagai kelanjutan sikap penolakan, KPA akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Dewi dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (6/10/2020).
Pasalnya, kata Dewi, muncul sistem ekonomi-politik agraria dengan mendorong liberalisasi di dalam RUU Ciptaker yang disahkan.
Kemudian, RUU Ciptaker yang disahkan juga dinilai Dewi memperkokoh kapitalisme agraria.
"Sistem ekonomi-politik agraria yang ultraneoliberal dalam UU Cipta Kerja, dengan cara mendorong liberalisasi lebih luas sumber-sumber agraria dan sistem pasar tanah nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi Indonesia," beber dia. (jpnn)