UU Ciptaker Bikin Gaduh, PP Muhammadiyah: Sejak Awal Kami Desak Dibatalkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Pengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja mendapatkan penolakan keras dari elemen buruh, mahasiswa, hingga akademisi.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, sedari awal pihaknya sudah meminta kepada anggota dewan di Senayan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law tersebut. Karena banyak pasal-pasal kontroversi sehingga perlu adanya masukan dari masyarakat.

“Sejak awal Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda dan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan, Rabu (7/10).

“Selain karena Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat. Padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” ‎tambahnya.

‎Abdul Mu’ti melanjutkan, memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

‎”Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah,” katanya.

Muha‎mmadiyah mengajak masyarakat untuk bisa mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law yang sudah disahkan menjadi UU tersebut.

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan