Wujudkan Program PEN, Layanan KPPN Makassar II Lampaui Target Triwulan III

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kendati pandemi Covid 19, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Makassar (KPPN) Makassar II terus upayakan layanan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN secara maksimal.

Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan, menjelaskan, layanan pencairan dana dan pertanggungjawaban APBN sangat penting sebagai implementasi kebijakan pencegahan Covid dan terlebih lagi dalam implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pihaknya, kata dia, sampai dengan Triwulan III tahun 2020 mengelola pagu sebesar 7,8 Triliun yang terdiri dari Belanja Pegawai (31,1%), Belanja Barang (27,8%), Belanja Modal (5,2%), Belanja Bantuan Sosial (0,6%) dan Belanja Transfer (35,3%).
Dia merinci, sampai akhir September 2020 realisasi anggaran yang dikelola KPPN Makassar II mencapai 72.29% dari total pagu atau sebesar 5,66 Triliun.

"Nilai realisasi terbesar berasal dari Belanja Transfer yang mencapai sebesar 2,41 Triliun. Hal ini, sejalan dengan tugas penyaluran Dana BOS Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh KPPN Makassar II sejak tahun 2020 dengan pagu mencapai 1,95 Triliun,"bebernya.

Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan, (kanan) berdialog dengan Kepala Satuan Kerja BALAI REHABILITASI SOSIAL LANJUT USIA "GAU MABAJI" DI GOWA (Syam Wuryani, kiri) terkait progress penyaluran Belanja Bantuan Sosial.

“Realisasi Dana Bos Provinsi Sulawesi Selatan saat ini telah mencapai 1,65 T atau sebesar 84,57%”, imbuhnya. Sedangkan persentase realisasi terbesar dicapai dari jenis Bantuan Belanja Sosial yang sampai dengan Triwulan III 2020 telah mencapai 91,31% dari total pagu Belanja Bantuan Sosial, atau sebesar Rp. 39.754.867.000 ,"rincinya.

Dalam kaitannya dengan implementasi Program PEN, saat ini realisasi penyaluran Dana Desa yang dikelola KPPN Makassar II telah mencapai 211,6 Milyar atau 91,75 % dari total pagu Dana Desa. Terkait dengan pagu Dana Alokasi Khusus yang disalurkan KPPN Makassar II sampai dengan akhir September 2020 mencapai 96,17% dari total pagu DAK Fisik atau sebesar 96,17%.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan