Polemik UU Cipta Kerja, Jurnalis di Makassar Ikut Menolak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penolakan UU Cipta Kerja tak hanya disampaikan para mahasiswa saja. Sejumlah jurnalis di Kota Makassar pun demikian.

Hal itu disuarakan langsung oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nurdin Amir yang mewakili seluruh aspirasi wartawan yang juga sedang meliput aksi unjuk rasa penolakan UU tersebut.

Menurut dia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Ketenagakerjaan.

"Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan," kata Nurdin Amir, dalam keterangan tertulisnya.

UU Cipta Kerja justru sangat berdampak banyak kepada para pekerja media atau jurnalis, yang masih didominasi oleh karyawan yang masih berstatus kontrak.

Kata dia, Omnibus Law juga menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah.

"Praktek ini tentu saja bisa merugikan pekerja media yang cukup banyak tidak berstatus pekerja tetap," jelas Nurdin.

UU yang dianggap kontroversi di kalangan buruh ini juga mempersoalkan terkait hari cuti, bagi wartawan yang bekerja dalam perusahaan media massa.

"Pasal soal cuti panjang juga dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja, setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus," jelasnya.

"Kami menilai, pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi kepentingan publik ini. Pemerintah ingin memberikan insenstif yang besar kepada pengusaha, agar investasi makin besar meski mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup," sambung Nurdin Amir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan