“Kami bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan nomor keputusan 83 tahun 2020,” kata Mahfud, Jumat (2/10).
Mahfud mengatakan, TGPF terdiri dari 30 orang yang berasal dari beberapa latar belakang. Mereka dibagi dalam dua kelompok besar, yakni Tim Pengarah 11 orang dan Investigas Lapangan 18 anggota. Sedangkan penanggung jawab dipegang Mahfud.(jpg/fajar)