Bonus 5 Kali Gaji, Mulyanto: Sudah Sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida Menjelaskan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto membantah kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.

Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.

RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali," katanya dalam rilis yang diterima jpnn.com, Sabtu (10/10).

"Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Sebelumnya, pada 12 Februari 2020, jauh sebelum RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja ada aturan soal pemberiam bonus 5 kali gaji kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 tahun.

Menurut Airlangga, aturan pemberian bonus ini hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan besar dengan ukuran bisnis besar. Pernyataan senada juga pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pada 12 Gebruari 2020.

Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida Fauziah tersebut. Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan