Heri juga membeber modus beroperasinya tempat hiburan malam MAXI. Dikatakan, pengunjung baru bisa masuk area dalam kafe karaoke tersebut apabila sudah melakukan pemesanan melalui telepon.
Setelah bisa masuk melalui portal 1 (gerbang pertama), petugas portal kafe MAXI akan meminta untuk dihubungkan dengan orang/petugas yang ada dalam.
Dan setelah yang dari dalam keluar, baru bisa masuk ke portal 2, untuk selanjutnya bisa mendapatkan pelayanan jasa hiburan karaoke berikut pemandu lagu yang telah menunggu atau disediakan.
"Pemkab Tulungagung tidak boleh mentoleransi hal ini. MAXI harus ditutup. Dan perubahan MAXI dari MARKAS atau YESS wajib kita curigai, karena tiba-tiba Cafe tersebut berubah nama dan pemilik, yang seharusnya semua pengurusan izin, harus dimulai dari nol," kata Heri.
Wakapolres Kompol Yoghi berjanji untuk menindaklanjuti temuan dan hasil operasi anak buahnya tersebut. Dia memastikan para pengunjung berikut pemandu lagu, operator, petugas pelayan hingga pemilik usaha yang kedapatan terlibat dalam pesta hiburan malam melanggar protokol kesehatan itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/jpnn/fajar)