Selanjutnya, lanjut Robby, terjadilah aksi pemukulan itu. Sebagai tindak lanjut, bantuan hukum telah diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI kepada tiga tersangka yang ditetapkan.
Ditambahkan Robby, bahwa memang benar Brigadir A dipukuli di posko itu.
” Ya yang jelas dia berusaha mendobrak itu terus memprovokasi maka dilakukan perlawanan lah,” paparnya.
Adapun akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Aksi yang digelar di Bandung diketahui berujung ricuh.
Massa aksi mulanya mendesak masuk ke dalam gedung dewan dan melempari gedung dengan batu dan botol air mineral. Polisi kemudian membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.(rif/pojoksatu)