FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Anggota DKPP RI Ida Budhiati menegaskan dari semua penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai teradu dalam perkara kode etik yang disidangkan DKPP selama delapan tahun sejak DKPP berdiri ini, 3.387 orang atau 51 persen di antaranya mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikannya dalam gelaran Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, di Hote Four Points Makassar, Senin (12/10/2020) malam.
Hadir sebagai narasumber, Ida Budhiati Anggota DKPP RI, Gustiana A Kambo (TPD Provinsi Sulsel dan Ferry Faturokhman Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
''Jadi lebih banyak yang tidak terbukti atau mendapatkan rehabilitasi,'' ungkap Ida.
Ida menyampaikan penyelenggara pemilu memang seringkali menjadi sasaran ketidakpuasan banyak pihak. Tetapi atas dasar bahwa 51 persen kasus tidak terbukti melanggar, maka dapat dipastikan bahwa kredibilitas penyelenggara pemilu masih terjaga.
''Ini memperlihatkan bahwa penyelenggara pemilu kita masih terjaga integritasnya,'' bebernya.
Dalam kesempatan itu, Ida juga memaparkan sejumlah tugas dan fungsi DKPP dalam menegakkan marwah penyelenggara Pilkada di seluruh Indonesia.
Ida menambahkan bahwa, Pilkada kali ini memiliki tantangan tersendiri lantaran digelar dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Tentu masih ada pihak yang meragukan Pilkada di tengah pandemi ini akan suskses, tetapi terlepas dari keraguan itu, ayo kita sama-sama sukseskan agar keraguan itu bisa terbantahkan," tuturnya.