Dugaan Politik Uang Danny-Fatma ke Tahap Sidik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memutuskan politik uang (money politic) yang diduga dilakukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi pada pemilihan Wali Kota Makassar 2020 mengandung unsur pelanggaran pemilu.

"Ya setelah pemeriksaan kedua, (dugaan politik uang) kami naikkan statusnya ke tahap sidik. Artinya mengandung unsur pelanggaran pemilu," ungkap Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain saat dihubungi fajar.co.id, Selasa (13/10/2020).

Pelanggaran yang dimaksud adalah dugaan politik uang yang terjadi di Maccini, Kecamatan Panakkukang. Diantaranya berupa beras, mie instan, dan spanduk di posko pemenangan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Adapun pasal yang disangkakan, jelas Zulfikarnain adalah Pasal 187A UU Pilkada yang isinya, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)'.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan