FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kabar sejumlah pendemo yang anarkis tidak bisa mendapat pengurusan SKCK, ditanggapi oleh aparat dari Polda Sulsel.
Hal itu muncul setelah ratusan massa aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya di Kota Makassar yang menangkap 250 pendemo anarkis
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan pemeriksaan soal rekam jejak dari pendemo yang ditangkap, sebelum diberikan pelayanan SKCK di kepolisian.
"Kita akan normatif sesuai fakta perbuatan dari seseorang. Apakah yang bersangkutan melanggar pidana atau sudah pernah berbuat pidana baru, masuk dalam catatan kriminal. Termasuk catatan terhadap upaya-upaya provokatif," kata Ibrahim, Rabu (14/10/2020).
Ulah dari para pendemo yang anarkis itu terlihat jelas di beberapa fasilitas umum, yang dijadikan sebagai titik aksi unjuk rasa yang berakhir bentrok. Seperti di Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Urip Sumohardjo.
Pantauan di lokasi di Jalan Sultan Alauddin saat itu, pembatas jalan atau barrier yang terbuat dari beton dirusak oleh pengunjuk rasa yang sempat bentrok dengan polisi.
Sementara di Jalan Urip Sumohardjo, terdapat sebuah videotron yang dibakar oleh pengunjuk rasa yang hingga saat ini polisi belum menangkap para pelakunya.
"Masih lidik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul. (Ishak/fajar)