FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan kabar baik bagi untuk buruh dan pekerja.
Hotman mengatakan, dia baru saja membaca draft undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Di dalamnya ada salah satu pasal tentang pesangon.
Hotman mengatakan itu melalui sebuah video yang Ia unggah di akun Instagramnya, Rabu (14/10).
“Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru saja membaca draft Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law,” ujar Hotman Paris, Rabu (14/10).
Hotman mengatakan, di dalam pasal itu, majikan atau perusahaan yang tidak membayar uang pesangon, maka akan dihukum sesuai ketentuan hukum.
“Di sini ada pasal yang menyebutkan apa bila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan hukum undang-undang ini, aka dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumnnya 4 tahun penjara,” kata Hotman Paris.
Dia menilai, dengan adanya ancaman hukuman itu, tentu majikan atau perusahaan akan patuh untuk membayar pesangon.
“Pasti majikan kalau dibuat laporan polisi, bakal buru-buru membayar uang pesangon ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus yang sangat menguntunngkan para pekerja dan para buruh.” Kata Hotman.