Tokoh KAMI Ditangkap, Novel Bamukmin Sebut Kriminalisasi Aktivis

  • Bagikan
Habib Novel Bamukmin -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Wasekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin geram atas penangkapan sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait tuduhan kasus penyebaran berita bohong Omnibus Law.

Novel menilai penangkapan para petinggi KAMI itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para aktivis.

“Tentunya kami prihatin atas penangkapan pejuang perubahan dan jelas ini adalah pengkriminalisasikan lagi terjadi kepada aktivis yang hanya bersebrangan dengan penguasa,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (14/10/2020).

Novel menyayangkan sikap aparat kepolisian yang main tangkap tanpa melakukan dialog terhadap para pengkritik Omnibus Law Cipta Kerja itu.

“Seharusnya permasalahan beda pemahaman harus diselesaikan dengan dialog terbuka di mana jadi tahu titik titik perbedaannya bukan main tangkap begitu,” ujar Novel.

Karena itu, Anak buah Habib Rizieq itu meminta jangan sampai pengkritik Omnibus Law dikambing hitamkan untuk dipidana.

Apalagi drat UU OBL sendiri belum final bahkan diduga masih sebagian kertas kosong.

“Jangan sampai perang argumentasi mengenai drat UU OBL menjerat seseorang karna mencoba mengkritisinya dan seharusnya UU OBL memang dicabut karna sudah terlalu membuat gaduh,” tegas Novel.

Diketahui, Mabes Polri telah mengamankan 8 deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Diduga mereka telah menyebar berita bohong Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Empat anggota KAMI ditangkap di Medan di antaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta ada 4 deklarator KAMI yang diamankan.

Kini lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, l Wahyu Rasari Putri, dan petinggi KAMI Jakarta, Kingkin Anida.

“Ada lima yang ditetapkan tersangka, yang di medan ditahan semua (di Jakarta ditahan juga),” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, tiga petinggi KAMI lainnya masih dilakukan pendalaman, yakni Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, dan Deklator KAMI Anton Permana.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan