Bobol Toko, Nyuri Bra dan Parfum, Eks Karyawan Diciduk

  • Bagikan

Menerima informasi itu tim dari store manager toko tersebut datang ke lokasi TKP untuk mengecek rekaman kamera CCTV dan memeriksa barang yang hilang.
Dari rekaman kamera CCTV terlihat ada orang masuk ke dalam toko. Sementara barang yang hilang adalah perfume body mist dan bra. Hasil pengembangan mengarah pada pelaku ini.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali. Barang hasil curian dijual secara online.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," ungkap mantan Kanit 1 Reskrim Polresta Denpasar ini.

(rb/dre/mus/JPR)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan