Pelajar Turun ke Jalan, KPAI Minta Tak Ada Hukuman Pidana untuk Anak-anak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anak ditahan pascaaksi demonstrasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menyusul kejadian tersebut, muncul wacana agar mereka dikeluarkan dari sekolah hingga tercatat di dalam laporan kepolisian.

Mengenai hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dapat melakukan diversi sesuai UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan.

Di mana berkaca dari pengalaman tahun lalu saat aksi demo yang juga melibatkan anak, kata dia, dapat diterapkan untuk kasus sekarang. Kala itu, hakim memutuskan bagi anak yang melakukan tindak pidana, diputuskan untuk direhabilitasi.

“Hakim memutuskan untuk direhabilitasi, dikembalikan kepada orang tua dan dikenakan sanksi sosial. Tidak ada satupun mereka di penjara, tidak ada hakim pengadilan anak pun memutuskan demikian (dipenjara),” ujarnya, Kamis (15/10).

Pasalnya, jika mereka di penjara ketika masih berstatus pelajar, maka ini akan kenangan buruk bagi masa depannya. Begitu juga bagi masa depan bangsa.

“Ini kan anak dan mereka masa depannya masih panjang, mereka harus diberikan kesempatan memperbaiki diri,” imbuhnya.

Kemudian, menurutnya dinas pendidikan dan sekolah juga perlu untuk menjadi wadah aspirasi bagi pelajar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan anak dan pelajar ikut aksi turun ke jalan.

“Kan nggak ada, misalnya demo biar aman, anak-anak (diimbau) mulai ke depan demonya di sekolah aja deh. Tetap jaga jarak, ungkapkan dan nanti disampaikan secara tertulis kepada pihak terkait. Ini kan nggak ada (pendidikan demokrasi),” tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan