Cacat Prosedur, Pakar Hukum Pastikan UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)

FAJAR.CO.ID -- Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah memenuhi syarat untuk digugat melalui uji formil maupun materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu diungkap Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Menurutnya, UU yang telah disahkan oleh DPR itu tak hanya bermasalah secara substansi, namun juga cacat prosedur.

“Iya sudah cukup alasan ajukan judicial review,” kata Bivitri dalam diskusi bertajuk Uji Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi secara daring, Kamis (15/10).

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, siapapun, baik orang per orang atau organisasi, bisa menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Hanya saja, kata dia, sepanjang penggugat dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional atas pengesahan UU tersebut.

Selanjutnya, jika mengajukan uji materi, pihak pemohon harus membeberkan dalil dan batu uji terhadap pasal yang digugat. Namun, Bivitri mengaku lebih condong mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.

Hal ini lantaran Bivitri menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja telah menyalahi aturan terutama mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, jika uji formil dikabulkan MK, masih terbuka kemungkinan untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Dari segi formil saya yang paling semangat karena koreksi penting dari cabang kekuasaan yudikatif terhadap cabang kekuasan legislatif dan eksekutif salah satunya di uji formil ini. Kalau prosesnya kacau ya dibatalkan,” katanya.

Selain itu, kata Bivitri, jika uji formil UU Cipta Kerja dikabulkan, dapat menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam menyusun undang-undang selanjutnya. Hanya saja, Bivitri mengakui MK jarang sekali mengabulkan permohonan uji formil.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan