FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diperuntukkan untuk pencapaian SDGs desa di Indonesia.
"Dalam mengukur seluruh aspek pembangunan agar mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya," ucapnya, saat ditemui di Claro Hotel, Sabtu (17/10/2020).
SDGs sendiri adalah Sustainable Development Goals atau pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Ia mengaku tujuan pembangunan berkelanjutan telah tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan.
Abdul Halim menyebut sebesar 74 persen kontribusi yang diberikan dengan adanya Perpres pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan itu, guna membantu membangun dan menjadikan desa lebih sejahtera kedepannya.
Hanya saja, untuk mencapai angka tersebut, dibutuhkan evaluasi dan sinergitas antar seluruh elemen pemerintah, mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten Kota untuk melakukan pendataan yang tepat sasaran.
"25 persen sisanya jadi beban kota dan ini bisa tercapai, masalah dan problem bisa dilewati, asalkan tepat sasaran dengan cara mendata sedetail mungkin di desa masing-masing," lanjutnya.
Misalnya desa sehat dan sejahtera, kata dia, harus ada pendataan yang tepat terhadap masyarakat desa agar masyarakat bisa mendapatkan BPJS kesehatan yang merata.
"Sama seperti desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Berapa pun masyarakat kemiskinan di desa bisa tertangani dengan baik oleh pemerintah kalau terdata dengan baik oleh Kemenkes dan terkonsolidasikan dengan baik di kabupaten," jelasnya.