Tahap Sidik, Kejari Sebut Oknum Lurah Dapat Rp100 Tiap Sertifikat Tanah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Dugaan tindak pidana pungli pada program redistribusi sertifikat tanah di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene kini naik ke tahap penyidikan.

Pembagian uang dugaan pungli pun diungkap. Dalam waktu dekat tersangkanya akan ditetapkan.

Itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar. Menurutnya, Kejari Pangkep menaikkan status penyidikan kasus dugaan pungli di Kelurahan Bonto Langkasa.

"Dugaan tindak pidana dalam pengadaan redistribusi sertifikat Tahun anggaran 2020 oleh kementerian itu naik ke tahap sidik. Kita sudah panggil pihak-pihak terkait, dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangkanya," paparnya, Rabu (21/10/2020).

Dikatakan bahwa, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka nantinya dalam kasus tersebut.

"Dua alat bukti kami temukan, cukup alat buktinya itu ditemukan unsur tindak pidana didalamnya. Ada pengakuan warga dan pembayaran padahal sepeser pun tidak boleh ada pembayaran ke warga, itu sudah dibiayai oleh kementerian," jelasnya.

Dikatakan juga bahwa, ada 450 sertifikat tanah gratis yang diperoleh Kelurahan Bonto Langkasa dengan nilai dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu per sertifikat.

"Nilainya per satu orang itu Rp250 ribu. Dimana pembagiannya Rp100 ribu untuk Lurah dan Rp100 ribu lagi untuk Ketua RW, kemudian untuk administrasi," paparnya.

Pihaknya juga menyebut sejauh ini telah diperiksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai di Kelurahan, pegawai BPN/ATR, Kabag Hukum serta sejumlah warga penerima sertifikat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan