Kondisi sama terjadi untuk formasi penyuluh. Formasi penyuluh pertanian harusnya diisi D-II atau D-III. Namun penyuluh honorer yang lulus PPPK kebanyakan lulusan SMA.
Khusus penyuluh ini, kata Teguh, pengangkatannya menjadi PPPK berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Pertanian. Namun, kendalanya di ijazah yang tidak sesuai.
Lagi-lagi KemenPAN-RB harus mencarikan formasi yang sesuai kebutuhan daerah. Itu sebabnya, daerah diminta bergerak cepat mengusulkan kebutuhan formasi PPPK tahap pertama. Semakin cepat usulan masuk, KemenPAN-RB makin cepat menetapkan formasinya.
"Pemberkasan NIP dan penyerahan SK PPPK bisa cepat bila formasinya sudah tuntas. Jadi begitu terima SK, PPPK ini sudah tahu kapan mereka resmi bekerja sebagai ASN dan di mana mereka ditempatkan," tandasnya. (jpnn/fajar)