Tuduhan Adama Ke Erwin Aksa Soal Kampanye Hitam Tidak Terbukti, Bawaslu: Bukan Kami yang Putuskan Tapi Gakkumdu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Tuduhan yang berujung laporan tim hukum Mochammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terkait dugaan kampanye hitam yang dilakukan Erwin Aksa tidak terbukti dan terbantahkan dengan sendirinya.

Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan memutuskan bahwa laporan tim Adama ini tidak bisa dilanjutkan alias dihentikan.

"Bukan Bawaslu yah yang memutuskan seperti itu tapi Sentra Gakkumdu, karena pembahasan ini melibatkan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan itu tidak memenuhi unsur, ada beberapa unsur di Pasal 187 itu yang tidak bisa dipenuhi," ucap Koordinator Divisi penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, Kamis (22/10/2020).

Menurut Sri laporan Adama ini tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu ssbagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat 2 setelah dilakukan pemeriksaan saksi hingga barang bukti.

Olehnya itu setelah melalui proses pembahasan kedua kasus ini diputuskan untuk dihentikan.

"Kami mengundang seperti biasa dalam proses penanganan pelanggaran semua pihak yang terkait misalnya medianya kemudian pelapornya, terlapornya, dan beberapa saksi yang menurut kami juga mengetahui hal tersebut, itu semua sudah kita klarifikasi," ucapnya.

"Jadi kajian kami itu didasarkan pada hasil klarifikasi dari semua pihak yang kita klarifikasi disertai dengan bukti-bukti yang kami terima, itu yang menjadi dasar pembahasan kami di sentra Gakkumdu dan itu sudah didiskusikan di sentra Gakkumdu dan diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti," sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan