“Bahwa nama Terdakwa Joko Soegiarto alias Joe Chan sebagai bagian yang tertulis di dalam identitas surat terdakwa, tidaklah dapat disamakan atau alias dengan Joko Soegiarto. Karena Penuntut Umum sepertinya hanya berupaya untuk menyesuaikan nama barang bukti tersebut dengan nama asli Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.
“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (JPC)
Komentar