Rugikan Petani, Pelaku Pemalsuan Pestisida Bakal Dihukum Maksimal

  • Bagikan

Menyinggung penegakan hukum yang sudah dilakukan selama tahun 2019-2020, Agung Kurniawan memberikan gambaran kasus yang terjadi di Brebes agar dapat menjadi role model bagi daerah-daerah lain mengingat Brebes merupakan daerah dengan pengguna pestisida terbesar se-Asia Tenggara.

“Di tengah pandemik Covid 19 ini, kami memberikan konsen dan fokus lebih terhadap topik anti pemalsuan ini karena kami tidak ingin krisis kesehatan yang sudah terjadi di Indonesia ini berakibat juga menjadi krisis pangan akibat ulah oknum-oknum yang merugikan petani,” imbuhnya.

Dari segi penegakan hukum, Kanit V DitTipidter Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto, juga menyampaikan tentang penegakan hukum dalam penanganan kasus pestisida palsu dapat dikenakan pasal berlapis.

"Seperti yang terjadi di Brebes pada awal tahun 2019 dan 2020, penegakan hukum dapat dilakukan dengan penggunaan UU RI tahun 2019 pasal 123 dan 124 dengan pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ungkapnya.

Dalam acara ini juga, turut hadir Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Tim Tehnis Komisi Pestisida Prof. Dr. Ir. Dadang, M.Sc., memberikan materi yang berjudul “Teknologi Perlindungan Tanaman, Dampak negatif dan Potensi Resiko dari Penyebaran Produk Palsu dan Ilegal bagi Tanaman”. (rls-ilo)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan