Konten Medsos Diawasi Bawaslu

  • Bagikan
Ilustrasi

Fritz pun menyampaikan data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, berdasarkan hasil laporan masyarakat yang diterima, hampir 90 persen terdapat dugaan pelanggaran soal pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Dia menambahkan link tautan yang disampaikan bersama laporan adalah foto beberapa paslon yang melakukan kampanye dengan tidak menerapkan prokes.

“Laporan warga minta hal ini di ‘take down’ karena menurut mereka itu adalah kampanye negatif. Hal ini juga perlu kita siasati ke depannya dengan ‘guideline’ atau strategi yang jelas,” kata Fritz.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 4.130 akun yang didaftarkan ke lembaga penyelenggara pemilu sebagai media untuk berkampanye. Dari beberapa media sosial, besutan Mark Zukerberg masih paling diminati.

Komisioner KPU Ilham Saputra menerangkan, alasan para peserta pemilu memilih Facebook karena paling mudah dikases.

“Dari total 100 persen, facebook menduduki posisi pertama dengan jumlah 68 persen. Ada juga instagram yang menduduki posisi kedua dengan jumlah 18 persen,” ujarnya.

Sedangkan untuk video, seperti Youtube juga sama, yakni diposisi 18 persen, twitter 3 persen, dan TikTok 0,1 persen. Laman yang ikut didaftarkan juga beragam. Fanpage facebook, website, email, blogspot, hingga grup whatsapp.

Keseluruhan, ada 6.375 akun medsos yang resmi didaftarkan ke KPU. Dengan jumlah peserta pemilu 637 pasangan calon. Peserta Pilkada wali kota dan bupati yang paling aktif menggunakan medsos ketimbang gubernur. (khf/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan