FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pelarian Al Habsyih, 20 tahun berakhir usai mencuri yang disertai kekerasan dengan sebilah parang, yang dia lakukan di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
Aksi terlarangnya itu dilakukan pada 14 September 2020, dengan cara merampas tas milik korban lalu mengancam dengan sebilah parang.
Aksinya itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Habsyih pun panik dan kabur ke Kota Kendari. Merasa sudah tak dicari polisi, warga Jalan Kijang ini kembali ke Makassar pada pertengahan Oktober 2020.
Hingga pada Minggu, 25 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, atau saat pelaku mulai terlelap dalam tidurnya, pelaku kaget. Polisi bersenjata lengkap langsung menangkap pelaku saat itu juga.
"Pelaku ini kami ditangkap di sekitaran Jalan Urip Sumohardjo, di belakang Masjid Ridha Allah, tanpa ada perlawanan dari pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, Senin (26/10/2020).
Seisi rumah pelaku pun digeledah. Hingga ditemukan sebilah parang, ponsel, jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Seluruh barang bukti telah didapat. Saatnya pelaku dibawa ke Polsek Tamalanrea untuk diinterogasi. Di sana, Habsyih dipaksa mengakui perbuatan kejamnya itu.
"Sudah empat kali dia beraksi bersama temannya berinisial DN yang kini masih berstatus buron," jelas perwira dua balok ini.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Tamalanrea, sembari polisi mengejar dan menangkap DN untuk diproses. (Ishak/fajar)