Sidang Pledoi, Vanessa Angel Sebut Konsumsi Pil Xanax Berdasar Resep Dokter

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Vanessa Angel menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (26/10/2020).

Lewat kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, Vanessa Angel merasa pembelian pil Xanax di salah satu apotek, di Surabaya, Jawa Timur, bukan kesalahannya.

Arjana Bagaskara, mengatakan, yang seharusnya disalahkan adalah pihak apotek. Sebab, awalnya pembelian pil Xanax memang berdasarkan resep dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere, Depok. Tapi ditolak karena resep tak bisa digunakan di luar Jakarta.

Setelah dibujuk supaya pil itu diberikan, akhirnya petugas apotek memberikannya dengan syarat foto bareng. Permintaan itu pun dipenuhi Vanessa Angel sehingga terjadilah transaksi.

“Pihak apotek lah yang salah yang telah memberikan pil Xanax,” kata Arjana Bagaskara dalam sidang pledoi Vanessa Angel di PN Jakarta Barat Senin (26/10).

Arjana mengatakan pemberian obat-obatan terlarang bukan hanya dialami kliennya. Beberapa kasus terjadi di mana apotek memberikan obat-obatan terlarang.

Menurutnya, fakta ini berdasarkan hasil penelitian. “Ada apotek yang memang kurang patuh terhadap undang-undang,” katanya.

Arjana Bagaskara mengatakan pembelian pil Xanax oleh Vanessa Angel bukan untuk bersenang-senang. Dia menggunakannya karena mengalami kecemasan berlebih dan mengalami gangguan pada bagian lambung. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya resep dokter dikeluarkan dokter RS Puri Cinere.

“Itu telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter RS Cinere,” tuturnya.

Selain itu, pengacara Vanessa Angel berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana sebelum menjatuhkan vonis. Pasalnya Vanessa Angel sudah menggunakan Xanax sebelum terjerat kasus dan penggunaannya berdasarkan resep dokter.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan