"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar," kata Rosmina.
Menurut majelis hakim, perbuatan Heru dengan pengetahuannya telah merusak pasar modal sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
Namun, majelis hakim mengesampingkin hal-hal yang meringankan karena Heru tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Rosmina. (jpnn/fajar)