FAJAR.CO.ID -- Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada terdakwa megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terdakwa yang divonis terakhir yaitu Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengaku sangat puas dan mengapresiasi Kejaksaan Agung atas putusan itu.
Dalam kasus ini, Wayan menilai bahwa Kejagung mampu membalikan persepsi buruk lembaganya menjadi sebuah prestasi. Karena sebelumnya ada persepsi Kejaksaan Agung tidak berbuat apa-apa.
“Namun hasil vonis Jiwasraya membalikkan itu semua dan membuat masyarakat saat ini percaya dengan Kejaksaan,” kata Wayan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/10).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengungkapkan, jika putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran jaksa penuntut umum yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang mereka bawa. Putusan di atas tuntutan JPU dianggap langka, khususnya bagi para koruptor.
“Saya benar-benar mengapresiasi ini, apalagi hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis, Rp 16 triliun,” ungkapnya.
Korps Adhyaksa didorong untuk tetap konsisten hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara. Dengan putusan semacam ini, Wayan yakin pihak Kejagung akan konsisten mengukuti peraturan di laoangan terkait penyitaan aset.
Sementara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agistinus Pohan senada mengapresiasi Kejagung juga pengadilan. Menurutnya, kejahatan besar seperti Jiwasraya mampu diselesaikan dengan hanya hitungan bulan dan menghadirkan putusan yang spektakuler.