FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Sengketa pulau Kakabia antara Pemkab Selayar dan Pemkab Buton Selatan makin memanas. Prosesnya kini dimediasi Kemendagri.
Kepulauan Selayar mengklaim memiliki Pulau Kakabia berdasarkan UU No. 29/1959 dan Permendagri No. 45/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia. Permasalahan muncul ketika terjadi pemekaran Buton denga adanya Kabupaten Buton Selatan.
Pulau Kakabia juga tercantum masuk dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan yang disebut Pemkab Buton Selatan sebagai Pulau Kawi-kawia. Ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bupati Selayar, Basli Ali pernah menggugat UU ini pada 2018 silam ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ditolak MK karena gugatan ini disebut tidak punya legal standing. Perselisihan batas daerah dalam NKRI bukanlah merupakan masalah konstitusional tetapi menjadi ranah Menteri sesuai Permendagri.
Sengketa pulau ini makin memanas karena diketahui Pemkab Buton Selatan sudah membangun gapura atau tugu perbatasan di pulau ini. Bangunan mercusuar yang pernah dibangun saat era Bupati Selayar dijabat Andi Palioi sisa pondasi saja.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel, Hasan Basri Ambarala menyebut Pulau Kakabia merupakan milik Sulsel. Pihaknya bahkan sudah bersurat ke Kemendagri terkait penegasan status hukum pulau Kakabia. Selain itu, pihaknya juga sudah menyerahkan dokumen pendukung juga ke Kementerian ATR/BPN.
“Polemiknya bergulir di Kemendagri namun soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) ada di Kementerian ATR/BPN. Sudah konsultasi dengan pak Eko Budi Kurniawan selaku Direktur Pembinaan Daerah II Dirjen Penataan Ruang ATR,” ungkapnya didampingi Kabag Pemerintahan, Ishak Amin Rusly.