“Sedangkan untuk sektor usaha yang menurun bisnisnya atau terancam bangkrut karena pandemi COVID-19, pemerintah perlu membantu pekerja dan pengusaha tersebut dengan berbagai program sosial, misalnya subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini,” katanya.
Menaker Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19.
“Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020,” katanya.
Ditegaskannya penetapan UMP di setiap daerah adalah kewenangan gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.
“Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur,” ujarnya.
Meskipun pemerintah meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.
Ditegaskannya, dalam surat edaran Kemnaker hanya meminta kepada gubernur tidak menaikkan UMP 2021. Namun, kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.
“Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi,” ujarnya.
Hingga saat ini sudah 20 provinsi yang menyepakati surat edaran tersebut (lengkapnya lihat grafis). Data terakhir adalah Provinsi DKI Jakarta dan Riau.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan UMP 2021 akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Upah minimum DKI 2021 sama dengan 2020.