Pimpin Penangkapan Penyuap Nurhadi, Begini Komentar Novel Baswedan

  • Bagikan

Lili menjelaskan, pada Rabu 28 Oktober 2020, KPK mendapatkan informasi terkait keberadaan Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten. Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen sekitar pukul 15.30 WIB. Apartemen tersebut dihuni oleh teman Hiendra.

“Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud,” ujar Lili.

Lantas pada Kamis, 29 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang dimobilnya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra di apartemen tersebut.

“Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra,” tegas Lili.

Hiendra berhasil diamankan setelah kurang lebih delapan bulan menjadi buronan KPK. Kini dia berhasil diamankan dan langsung menjalanin penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” pungkas Lili.

Untuk diketahui, mantan Sekertaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani persidangan dalam kasus yang dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan