Lima Provinsi Tetap Naikkan UMP, Menaker: SE Hanya Pedoman

  • Bagikan

“Ada lima provinsi yang menaikkan UMP. Gubernur masing-masing tentu yang mengumumkan. Gubernur yang menaikkan tentu mereka lebih paham iklim perekonomian di wilayahnya,” bebernya.

Haiyani menambahkan upah minimum ini diberlakukan untuk mereka yang baru masuk bekerja. Sehingga ada standar upah bagi mereka. Ini tentu tidak berlaku yang sudah bertahun-tahun bekerja.

“Jadi ini bagi pekerja baru. Di bawah 12 bulan masa kerja,” jelasnya.

Kata dia, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari 20 provinsi yang sudah mengumumkan. Pihaknya juga memantau 12 provinsi lain. Kata dia, memang sepertinya karena tenggat pengumuman dilaksanakan di hari libur sehingga laporan resmi belum diterima.

“Kita tentu menunggu. Mungkin saja ada provinsi yang masih proses pembicaraan dengan Dewan Pengupahannya,” tukasnya.(fik).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan