FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton sedikit lega karena bisa menghirup udara bebas beberapa saat. Dia diizinkan keluar tahanan pada periode 2-4 November 2020 sehubungan ada peringatan 40 hari istrinya meninggal.
“Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari,” kata Kuasa Hukum Ruslan, Tonin Tachta, Senin (2/11).
Tonin menyampaikan, Ruslan siang ini akam langsung kembali ke kediamannya di Padalarang, Bandung.
“Keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 14.20 dan langsung berangkat diiringi oleh pengawalan polisi dan JPU beserta TIM Penasihat Hukum,” jelasnya.
Rencananya peringatan 40 hari kematian istri Ruslan diselenggarakan esok hari. Ruslan akan kembali mengikuti persidangan selanjutnya pada 5 November 2020, dengan agenda konfrontir pelapor Muanas Alaidid, Aulia Fahmi dan Helmi.
“Ketiganya dari Cyber Indonesia sebagai pelapor yang dalam persidangan menjadi fakta mengenai bukti suara dan surat yang tidak sah menurut penasihat hukum. Demikian juga adanya kesamaan jawaban BAP ketiganya,” pungkas Tonin.
Sebelumnya, Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton didakwa dengan 4 pasal alternatif dalam kasus surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ruslan didakwa telah menyebarkan informasi yang menebarkan rasa kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok tertentu.