UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, SPSI: Bak Jatuh Tertimpa Tangga Pula

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- "Sudah Jatuh tertimpa tangga pula" sepertinya pepatah itu menggambarkan kondisi masyarakat khususnya buruh dan pekerja yang terkena imbas dari diresmikannya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulsel, Basri Abbas mengatakan selain diresmikannya UU Omnibus Law, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 2 persen, dinilai tidak sesuai harapan buruh dan pekerja.

"Soal isu upah ini, kita tidak ingin ada upah murah. Bisa dibayangkan, kita sudah dikasih Omnibus Law dikasih lagi upah murah," ucapnya saat dikonfirmasi fajar.co.id Selasa (3/11/2020).

Olehnya, ia berharap melalui Pemerintah Kota Makassar, Upah Minimum Kota (UMK) dapat naik hingga 5 persen.

"Kita harapkan rekomendasi dari UMK itu naik sekitar 5 persen, jadi jangan ikuti Gubernur yang memutuskan dua persen tapi bagaimana Pemerintah Kota bisa merekomendasikan kenaikan UMK itu jadi 5 persen," harap Basri.

Menurutnya bila harapan buruh dan pekerja yang menginginkan kenaikan upah sebesar 5 persen dapat terealisasi, kata dia, paling tidak dapat mengobati hati mereka pasca ditekennya UU Cipta Kerja.

"SPSI berharap PJ Wali Kota yang menjadi sektor pengupahan kota merekomendasikan agar kenaikan UMK naik 5 persen karena UMP ini kan di gubernur tidak terealisasi makanya kita harapkan di UMK bisa jadi 5 persen," tambah Basri.

Sebelumnya, serikat buruh mengajukan kenaikan UMP sebesar 5 persen, namun ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sepakat dan mengumumkan bahwa UMP di Sulsel naik 2 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan