FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan kembali turun ke jalan selama 2 hari berturut-turut yakni tanggal 9 dan puncaknya pada 10 November 2020.
Itu dilakukan, lantaran Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, pada Senin (2/11/2020). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua SPSI Sulsel, Basri Abbas mengatakan pihaknya mendesak Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan Perpu terkait pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Aksi ini akan jalan terus kalau Perpu tidak diterbitkan," kata Basri, Selasa (3/11/2020).
Bahkan, ia memprediksi ribuan buruh akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Basri mengaku pada tanggal 9, pihaknya akan menurunkan sekitar 300 hingga 400 buruh.
"Puncaknya nanti di tanggal 10 itu sekitar seribu orang kita turunkan," bebernya.
Terkait aksi, dirinya menyebut hal itu sudah sesuai dengan instruksi dari Jakarta untuk menyikapi UU Cipta Kerja yang sejak awal saat pembahasan Rancangan Undang-Undang telah menuai protes dan kritik dari buruh dan pekerja.
"Kita tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan ini sesuai instruksi dari pusat di mana tanggal 9 dan 10 kita sikapi dalam bentuk aksi damai," tutupnya. (Anti/fajar)